spacer.png, 0 kB
Home arrow Index Berita arrow Opini arrow Implementasi CSR, NHM Perlu Belajar dari MUHAMMAD YUNUS
Main Menu
Home
Etalase
Moloku Kie Raha
Majangpolis
Ragam
Opini
Ekonomi
Internasional
Polmas
Hiburan
Hukum dan Kriminal
Lokal Sport
Manca Sport
SMS Pembaca
Malut Weekend
Malut Trend
Torang pe Rumah
Beranda Perempuan
Sastra & Budaya
Kinarya
Forum Kampus
De' Skul
Plesir
Pojok
Dihantam Ombak, 4 Penumpang Longboat Hilang
LABUHA–Keganasan laut kembali memakan korban. Kali ini terjadi di Halmahera Selatan dimana sebuah longboat yang mengangkut 17 penumpang yang berangkat dari Desa Kupal menuju Laiwui Obi Utara mengalami kecelakaan karena rusak diterjang gelombang.
 
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
Implementasi CSR, NHM Perlu Belajar dari MUHAMMAD YUNUS PDF Print E-mail
Friday, 06 February 2009
Oleh : Iswan Ahmad,Ketua Umum Forum Komunikasi Pelajar Mahasiswa Malifut (FKPMM)
    
Dalam memberdayakan masyarakat (community empowering) membutuhkan proses yang tidak sebentar, karna ini menyangkut pemberian akses kepada masyarakat agar dari waktu-kewaktu-semakin mandiri kehidupan ekonominya. Untuk itu dalam pemberdayaan ini PT. NHM perlu belajar dari Muhamad Yunus, peraih Nobel dari Bangladesh. Dalam memberdayakan penduduk miskin untuk mengembangkan kesejaterahan dan kemandirian kehidupannya.
     
Pengembangan masyarakat (community development) sebagai bagian dari implementasi corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahan memilki arti strategis bagi sebuah korporate. Apalagi bagi sebuah perusahan yang bergerak dibidang sumberdaya minerals, yang dalam ketentuan Undang Undang nomor 22 tahun 2001, mewajibkan untuk melakukan pengembangan masyarakt disekitar wilayah operasi pertambagan. Pengembangan masyarakat itu tentu tidak terlepas dari kerangka menciptakan kualitas kehididupan yang lebih baik secara bersama-sama antara masyarakat, perusahan dan pemerintah dari waktu ke waktu sejalan dan seiring dengan aktivitas perusahan di wilayah tersebut .
     
Kehadiaran perusahan yang bergerak di sektor sumberdaya minerals di suatu wilayah, seperti PT.NHM, yang merupakan salah satu perusahan multinational corporations (MNCS) asal Australia yang beroperasi di Teluk Kao Kabupaten Halmahera Utara, tentu memiliki manfaat langsung bagi masyarkat yang ada disekitarnya. Salah satunya adalah dengan memberikan kesempatan (opportunity) kepada masyarakat sekitar agar bisa bekerja atau akses untuk terlibat dalam aktivitas operasional perusahan tersebut seperti menjadi pemasok di perusahan. Namun, karena keterbatasan kualifikasi persyaratan kerja dan kondisi yang dibutuhkan oleh perushan baik itu berupa kemampuan, ketrampilan dan pengatahuan, ada semacam opportunity lose bagi sebagian masyarakat yang ada disekitar perusahan.
     
Untuk mengantikan opportunity lose tersebut, pengembangan masyarakat di sekitar tambang ini diperlukan. Apalagi, bagi perusahan yang memanfaatkan sumberdaya alam yang tak terbaharukan (unrenewable resources). CSR yang diimplementasikan dalam community development dilaksanakan dalam kerangaka mentransformasikan kehidupan masyarakt yang awalnya bergantung pada sumberdaya alam yang takterbaharukan menjadi sebuah aktifitas ekonomi yang dilakuakan secara berkelanjuatan (renewable economic activity).
     
Secara masif, prinsip-prinsip semcam itu, tentu disadari betul oleh PT. NHM, selaku perusahan Pertambangan emas yang memiliki wilayah operasi diberbagai daerah di Indonesia dan tentunya persoalan pengembangan masyarakat bukanlah hal yang baru yang baru pertama kali dipraktekan oleh PT. NHM kepada masyarakat daerah pengahsil sumberdaya minerals sehingga perusahan harus bingun menentukan kebijkan yang tepat yang seperti apa dalam prosesnya. akan tetapi ini merupakan masalah yang lama yang telah di praktekan oleh perusahan-perusahan yang lain yang mana perusahan-perusahan tersebut adalah bagian dari PT. NHM yang secara langsung dapat dikatakan mempunyai pengalaman yang banyak dalam proses ini, dan apa yang dilakukan dalam program ini dengan langsungsung menguntungkan masyarakat daerah penghasil sumberdaya minerals.
     
Ya bisa dikatakan, dan juga bisa dibenarkan pula bahwa pelaksanaan program pengembangan masyarakat pada masyarakat daerah penghasil sumberdaya minerals di sekitar Teluk Kao yang terdiri dari lima kecamatan adalah sesuatu yang baru, sehingga membutuhkan proses yang lama, secara langsung bisa dibenarkan juga alasan tersebut. Tetapi bukankah pelaksanaan program tersebut telah berlangsung kurang lebih tujuh tahun. Dalam ukuran tujuh tahun bukanlah waktu yang singkat, ukuran tuju tahun dalam tahap-tahap implementasi program tentu sudahlah berulang-ulangkali tahap-tahap evaluasi program dilaksanakan, dan secara langsung akan menemukan, kelemahan dan peluang untuk keberhasilan program. sehingga dalam pelaksanaannya akan mengalami kemajuan artinya kegagalan-kegagalan yang terjadi pada pelaksanaan program pada hari-hari kemarin tidak terulang lagi.
     
Namun sebaliknya, pengembangan masyarakat yang merupakan bagiaan dari corporate social responsibilty (CSR) tidak dijalankan dengan baik oleh perusahan terutama para pelaksana yang dipercayakan untuk menjalankan program tersebut. Dalam setiap implementasi program selalu saja terjadi perdepatan antara  masyarakat dengan perusahan (team CSR), antara sesama masyarakat. Antara pemerintah desa dengan pemerintah kecamatan, antara aparatur desa dengan masyarakat dan masih ada lagi konflik-konflik yang lain yang terjadi di tengah-tengah masyarakat daerah penghasil sumberdaya minerals, konflik-konflik tersebut terjadi merupakan bias dari proses penyaluran hak-masyarakat dalam pembagian hasil produksi PT. NHM. Memang apa-apa yang dilakukan oleh PT. NHM dalam mengimplementasikan corporate social responsibility kepada masyarakat derah penghasil sumberdaya minerals telah menelan dana yang cukup besar akan tetapi masyarakat yang menerima hasil dari pembagian hasil produksi PT. NHM yang diformulasikan dalam bentuk corporate social responsibilty (CSR) masyarakat tersebut sampai saat inipun kondisi perekonominya tidak pernah berubah mereka cenderung statis.
     
Apa yang dilakukan oleh PT. NHM dalam program ini, telahlah maksimal hanya saja dalam pengembangan masyarakat, kiranaya perlu didorong untuk mengagendakan program pengembangan masyarakat yang berorentasi pada pemberdayaan (community empowering) yang dilakukan lebih terencana, sistematis dan berkelanjautan. Karena dalam ruang lingkup pengembnagan  masyarakat, selain community empowering  terdapat juga community relations dan community services yang tentu jauh lebih muda implementasinya.
     
Menjalin hubungan yang lebih baik antara masyarakat, pemerintah dan perusahan, baik melalui penyuluhan, tatap muka dan media untuk menyebarluaskan kegiatan CSR tentu sudah dilakukan secara optimal oleh PT. NHM sebagai bagian dari program community relations. Begitu juaga community service, seperti pemberian beasiswa, rehap sekolah, pelayanaan kesehatan, bantuan korban bencana, pembanguan rumah ibadah, perbaikan lingkungan, dan lain sebagainya. Hanya saja, dalam pemberdayan masyarakat. PT. NHM kiranya perlu memberi porsi yang lebih besar khususnya kepada kelompok-kelompok masyarakat miskin atau prasejahtera, agar masyarakat disekitar wilayah operasi memiliki kemandirian secara ekonomi.
     
Memang beberapa tahun kemarin sampai saat ini, PT. NHM sudah melaksanakan program kemitraan dan bina lingkungan. Salah satu kemitraan itu memberdayakan usaha kecil dan mikro. Sepertinya misalnya di Malifut dan sekitarnya, PT. NHM membina petani dengan memberi bibit alat dan bahkan petani tersebut di gaji untuk menjalankan aktifitasnya langkah ini tentu sangat bagus dan positif. Masalahnya sekarang, bagaimana pemberdayaan semacam itu direplikasi ditempat lain dan dilakukan secara sistematis dan terencana.
     
Tentu dalam memberdayakan masyarakat. Faktornya bukankah  semata-mata dana, sekalipun itu penting. Tetapi yang tak kalah penting adalah keseriusan ketekunan dan ketulusan, karena ini membutuhkan sebuah proses yang panjang. Faktor dana dalam pemberdayaan masyarakat itu relatif. Ambil contoh Muhammad Yunus, dalam pemberdayaan penduduk miskin di Banglades. Ketika ia merintis greement bank, pinjaman Rp20.000 sampai dengan Rp30.000. untuk ukuran kita itu tak ada apa-apanya. Tapi karena pinjaman itu bagi yang menerima memberikan manfaat. Hasilnya sangat luar biasa untuk memberdayakan penduduk miskin.
     
Awalnya ia membantu misalnya pengrajin keranjang dari bambu, yang memiliki ketergantungan pada pemasok bambu. Karena tak punya modal. Ia harus menjual hasil kerajinannya kepada pemasok tersebut dengan harga yang telah ditentukan. Setelah mereka mendapat modal, sekalipun kecil pengrajin itu memiliki keleluasan untuk menjual dan mendapatakan untung dari produknya.
     
Dari situ sebenarnya bisa dipetik pelajaran. Dalam pemberdayaan masyarakat yang terpenting adalah biasanya masalah-masalah yang ada dan dirasakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Misalnya untuk pengrajin dan industri kecil, problem yang dihadapi adalah masalah permodalan dan pemasaran, sehingga PT. NHM bisa melakukan akselerasi kepada pengrajin dan industri kecil agar memiliki akses terhadap pemasaran dan permodalan.
     
Untuk memberdayakan masyarakt, memang perlu adanya senergi antara masyarakat, pemerintah dan perusahan. Namun dalam bersinergi ini, PT. NHM harus diberikan kebebasan untuk mengimplementasikan program pemberdayaan masyarakat yang memang dibutuhkan masyarakat oleh masyarakat sekitar wilayah operasi pertambangan.
     
Bagaimana pun pemberdayaan masyarakat sebagai implementasi CSR itu sifatnya komplementer atau melengkapi dari program-program yang dibuat oleh pemerintah. Alangkah bijak, bila dalam implementasinya, perusahan diberikan kebebasan untuk melaksanakannya sendiri. Yang penting program-program tersebut besifat saling mendukung dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan. *****
 
< Prev   Next >
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
Copyright © 2005 - Your Company Name - design my rockettheme.com spacer.png, 0 kB