spacer.png, 0 kB
Home arrow Index Berita arrow Opini arrow PROBLEMA TENAGA KERJA DALAM KEBIJAKAN PUBLIK
Main Menu
Home
Etalase
Moloku Kie Raha
Majangpolis
Ragam
Opini
Ekonomi
Internasional
Polmas
Hiburan
Hukum dan Kriminal
Lokal Sport
Manca Sport
SMS Pembaca
Malut Weekend
Malut Trend
Torang pe Rumah
Beranda Perempuan
Sastra & Budaya
Kinarya
Forum Kampus
De' Skul
Plesir
Pojok
TERNATE – warga kayu kelurahan Kayu Merah khususnya yang berdomisili di RT 04 dan 05, Rw 002, meradang, pasalnya air PDAM yang biasanya mengalir dengan lancar sudah sekitar empat minggu mampet.
 
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
PROBLEMA TENAGA KERJA DALAM KEBIJAKAN PUBLIK PDF Print E-mail
Wednesday, 18 February 2009
Oleh : Laily Ramadhani Can,Mahasiswa Pascasarjana UMMU Ternate

Wajah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari waktu ke waktu terus berada dalam lingkaran kemuraman dan ketidakpastian, baik secara politik maupun hukum. TKI selalu pada posisi yang paling menyedihkan sekaligus memilukan. Kasus kekerasan yang menimpa TKI, terutama tenaga kerja wanita (TKW) selalu menjadi catatan kelam bagi bangsa ini di mata dunia internasional. Kasus-kasus kekerasan ini pun bersamaan dengan berbagai kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sektor-sektor industri maupun pengangguran. Yang tak kalah prihatin, ternyata pengiriman TKI kebanyakan menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di negara penerima. Yang berarti, mutu tenaga kerja Indonesia demikian rendah untuk berkompetisi dengan tenaga kerja negara lain pada sektor-sektor yang menentukan. (lihat; Sinar Harapan edisi Rabu, 15/1/2003).

Harus diakui, penempatan TKI keluar negeri merupakan salah satu pendorong bagi terciptanya ”iklim ekonomi” yang menjanjikan di Indonesia. Penempatan ini dapat mengurangi pengangguran dan juga mendatangkan devisa demikian besar, yang berarti ikut memberikan sumbangan terbesar bagi pembangunan bangsa.
     
Pengaturan penempatan TKI ke negara manapun mengacu pada (I) Permenaker nomor 02/Men/1994 tentang penempatan tenaga kerja di dalam dan luar negeri. (II) Kepmenaker nomor 44/Men/1994 tentang Juklak Penempatan Naker di dalam dan luar negeri, serta (III) Kepmenaker nomor 204/Men/1999 mengenai penempatan TKI di luar negeri. Dari ketiga ketentuan diatas, menunjukkan banyak sekali regulasi yang mengatur tentang TKI. Namun selalu ada celah terbuka lebar bagi pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk melakukan manipulasi maupun kecurangan-kecurangan. Salah satu contoh dalam ketentuan pasal 47 Ayat 2 Keputusan Menaker nomor 204/Men/1999 tersebut dinyatakan bahwa pembiayaan yang dapat dibebankan kepada TKI adalah biaya dokumen jati diri tenaga kerja, tes kesehatan, transportasi lokal, akomodasi dan konsumsi serta uang jaminan sesuai dengan negara tujuan.
     
Namun dalam prakteknya, jumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh TKI/TKW tidaklah sesederhana itu. TKI/TKW setelah sampai ditempat tujuan sering ditelantarkan, padahal semua biaya telah diberikan untuk keperluan itu. Masih ditambah lagi dengan pemerasan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Tak kalah pentingnya sering kali calon TKI/TKW tidak jadi diberangkatkan meski telah membayar uang jutaan rupiah. Walaupun demikian para TKI/TKW tetap akan sulit mendapatkan uangnya kembali karena adanya proses yang berbeli-belit. Pada konteks inil peran negara dipertanyakan dalam mengayomi dan memperlakukan warganya. Betapa tidak, kasus kekerasan yang dihadapi TKI/TKW ternyata juga beriringan dengan kepentingan negara untuk mereguk devisa sebesar-besarnya dari TKI/TKW tanpa ada kejelasan nasib di negeri orang.
     
Harus dikatakan, TKI/TKW yang telah mampu menyumbang devisa besar bagi negara dapat disebut sebagai kelas sosial baru dalam struktur kelas masyarakat. Dalam kenyataannya, sumbangan modal (60 persen) ternyata mendominasi sumbangan tenaga kerja (40 persen) dalam skala produksi. Elastisitas substitusi antara tenaga kerja dan modal pun cukup besar. Itu berarti, peluang terbuka bagi peningkatan peran tenaga kerja yang semakin besar dalam sistem produksi.
     
Proses pergeseran struktur ekonomi dari masyarakat tradisional yang bertumpu pada sektor pertanian dengan tingkat upah subsisten (hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sendiri) ke masyarakat modem yang bertumpu pada sektor industri mempunyai nilai tukar lebih tinggi daripada sektor pertanian akan berlangsung di masa datang. Sektor jasa akan tumbuh berkembang dan ikut mendukung kemajuan sektor industri dan pertanian yang lebih efisien. Pergeseran struktur ekonomi ini akan disusul dengan perubahan komposisi tenaga kerja. Baik pergeseran struktur ekonomi maupun perubahan komposisi tenaga kerja ini akan  berlangsung dalam suatu proses pergeseran nilai. Kecepatan pergeseran dan perubahan tersebut berkaitan erat dengan kemampuan pertumbuhan ekonomi di satu pihak dan kemampuan penyediaan tenaga kerja yang mendukungnya di pihak lain.
     
Dari paparan diatas, betapa tenaga kerja sangat terkait dengan kebijakan (publik) pemerintah untuk memberdayakan dan mendorong kapasitas tenaga kerja yang mampu diandalkan secara pengetahuan dan ketrampilan. Ini memang sangat berhubungan dengan kemampuan pemerintah dalam menyusun rencana-rencana dan kebijakan yang lebih berpihak pada publik, terutama tenaga kerja.
     
Sejalan dengan pesatnya perkembangan zaman dan semakin kompleksnya persoalan yang dihadapi negara, dalam hal TKI/TKW, maka telah terjadi pula perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang ditandai dengan adanya pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari rule government menjadi paradigma good governance. Karena itu, tugas utama dalam rangka penguatan eksistensi pemerintahan termasuk Pemda adalah menciptakan pemerintahan yang secara politik akseptabel, secara hukum efektif, dan secara administratif efisien.
     
Misi aparat birokrasi adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga bisa memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan pada masyarakat banyak. Pelayanan yang mengacu terkait dengan prinsip-prinsip good governance, sebagaimana tuntutan reformasi yaitu untuk mewujudkan clean government dalam penyelenggaraan negara yang didukung prinsip-prinsip dasar kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, keadilan, profesionalisme, dan demokratis.
     
Berkaitan dengan TKI/TKW, maka menurut hemat saya, perlu dilakukan pemikiran pembenahan dan pengembalian fungsi dan misi kebijakan publik yang sebenarnya, terutama dalam mengurus soal TKI/TKW. Sementara untuk birokrasi yang mengurus TKI/TKW sebagai komponen pemerintah harus dikembalikan lagi kepada fokus fungsi, tugas prinsip pelayanan publik (public service). Dengan demikian, akan menjadi lebih lincah dan jelas kinerja atau performance-nya. Untuk itu, perlu adanya kebijakan pemerintah melalui political will dalam melakukan reformasi di bidang TKI/TKW, dengan melepaskan berbagai belenggu birokrasi dari fungsi, tugas dan misi sesungguhnya yang tidak termasuk dalam kewenangannya; Melepaskan birokrasi bidang TKI/TKW sebagai alat politik (netralitas), serta membebaskan aparatur birokrasi untuk bersinergi dan berinteraksi dengan orientasi pelayanan, pada hakikatnya adalah kepentingan pelayanan untuk masyarakat.
     
Dengan demikian, perlu penanaman pemahaman secara mendalam atas dimensi akuntabilitas bagi semua birokrat dan pegawai pemerintah terhadap persoalan TKI/TKW. Selanjutnya, kepemimpinan dalam sebuah instansi harus bisa mencerminkan keteladanan sikap. Masyarakat sendiri seharusnya memiliki kekuatan sebagai pressure group untuk ikut mengawasi para penyelenggara pemerintahan agar bertanggung jawab atas optimalisasi pelayanan publik terhadap TKI/TKW. (*)
 
< Prev   Next >
spacer.png, 0 kB
spacer.png, 0 kB
Copyright © 2005 - Your Company Name - design my rockettheme.com spacer.png, 0 kB