| Organisasi Pemda Perlu Dirampingkan |
|
|
|
| Tuesday, 29 December 2009 | |
|
Pemerintah Pusat Perketat Pengawasan JAKARTA - Seiring pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) memang diberi kebebasan untuk menyusun struktur kelembagaan di daerah masing-masing. Meski demikian, Pemda diminta tidak sembarangan membentuk badan atau dinas. Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Ismadi Ananda, mengungkapkan bahwa fakta di lapangan menunjukkan banyak daerah dengan struktur organisasi terlalu gemuk. Menurut Ismadi, perlu ada restrukturisasi atau perampingan. Ismadi beralasan, struktur Pemda yang terlalu gemuk justru mennyedot banyak anggaran daerah. Karenanya Pemda diminta mengikuti aturan yang ada. "Meski ada otonomisasi, pemda tetap harus tetap berpatokan pada peraturan perundangan. Di samping itu harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah," ujar Ismadi di Jakarta, Senin (28/12). Menurutnya, sah-sah saja Pemda membentuk badan atau dinas asalkan tetap mengacu pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ismadi menjelaskan, dalam aturan tersebut sudah ditegaskan jumlah badan dan dinas yang dibentuk Pemda didasarkan pada jumlah penduduk. Bagi daerah yang jumlah penduduknya besar bisa, dibentuk 18 dinas/badan. Sedangkan bagi yang penduduknya sedang, bisa dibentuk 15 dinas/badan dan yang penduduknya sedikit, hanya bisa 12 dinas. Karenanya, lanjut Ismadi, pemeintah akan mengawasi pembentukan dinas dan badan oleh Pemda. Ismadi mengakui bahwa hal itu memang menjadi kewenangan Depdagri. "Ini memang akan diawasi oleh pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri. Tapi Men PAN dan RB serta beberapa instansi terkait ikut mengawasinya," terangnya.(jpnn) |
| < Prev | Next > |
|---|


