Pentingnya Keberadaan Media Luar Ruang
Thursday, 29 January 2009
Oleh : M. Amrin Conoras.
Alumni Universitas Hasanuddin Makassar Program Studi Manajemen Perkotaan.
Kebutuhan ruang di daerah perkotaan merupakan salah satu permasalahan yang sangat kompleks, ini ditandai dengan berkembangnya jumlah penduduk yang tidak diikuti oleh ketersediaan lahan baik dari segi kuantitas maupun kualitas dalam mengimbangi pertumbuhan penduduk yang terjadi baik secara alami, maupun secara sengaja, dan kondisi ini merupakan masalah lumrah bagi kota-kota di Indonesia, bahkan yang akan dan telah terjadi di Kota Ternate yang sampai saat ini masih merupakan salah satu pusat kegiatan di Provinsi Maluku Utara, baik itu pusat pendidikan, perdagangan industri, dan lain-lain. Untuk itu, sebagai salah satu central dari Provinsi Maluku Utara, selain dituntut untuk bisa mengakomodir aktifitas dan kegiatan penduduk yang bermukim di kota itu sendiri, juga diharapkan dapat memberi kontribusi positif bagi kota yang berada di hinterland.
     
Aktifitas yang terjadi di Kota Ternate mengalami perkembangan yang cukup pesat, salah satunya yaitu perkembangan yang terjadi secara tidak langsung dan mempengaruhi bentuk fisik Kota Ternate, dan untuk mengatasi perkembangan tersebut, maka pemerintah Kota Ternate diharapkan dapat memanfaatkan ruang yang ada saat ini dengan mengkaji secara optimal agar mampu mengakomodasi seluruh kegiatan spasial dan aspasial yang ada, yang direncanakan atau diperuntukan bagi Kota Ternate, sehingga permasalahan yang terkait dengan keterbatasan ruang maupun ketersediaan ruang yang saat ini belum berfungsi secara optimal, dapat dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan baik bagi penduduk yang bermukim di kota tersebut, maupun kebutuhan akan ruang kota itu sendiri salah satunya yaitu kebutuhan ruang untuk media luar/papan reklame.
     
Umumnya media luar ruang atau yang dikenal dengan nama papan reklame/iklan, membutuhkan konsep penataan secara hirarkis dan terorganisir, dimana keuntungan dari penataan media luar ruang/papan reklame tersebut yaitu dapat memberikan keuntungan ganda bagi pemerintah Kota setempat, dalam hal ini pendapatan daerah yang diperoleh dari media luar ruang, juga dapat mempercantik kota serta dapat memberikan akses informasi kepada masyarakat kota, khususnya mengenai informasi yang terpampang pada papan reklame tersebut.
     
Berbicara mengenai ruang iklan/papan reklame, maka tidak lepas dari berbagai indikator-indikator yang sangat berpengaruh diantaranya; masalah perizinan, ukuran, arus perjalanan, jenis iklan, akses, kecepatan arus lalu lintas, persepsi terhadap lokasi dan keserasian dengan bangunan sekitarnya. Dari indikator-indikator tersebut, jika dapat disinergiskan dengan suatu konsep yang tepat, maka dapat dipastikan keberadaan dari ruang iklan/papan reklame tersebut selain tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, juga akan memberikan warna tersendiri bagi kota itu sendiri, dan indicator tersebut sangat menguntungkan bagi Kota Ternate, mengingat keberadaan dari media luar ruang tersebut bisa dikatakan belum mempengaruhi kualitas dari kota ternate itu sendiri, kecuali baliho dan spanduk para caleg (calon legeslatif) dan parpol (partai politik) yang telah berjamur di hampir sudut-sudut di Kota Ternate.
     
Keberadaan papan reklame kerap kali menjadi permasalahan tersendiri bagi pemerintah kota, di satu sisi memberikan dampak positif diantaranya yaitu memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, meningkatkan kualitas kota secara visual serta dapat memberi akses informasi terkait dengan iklan yang terpajang di papan reklame tersebut, namun disi lain keberadaannya juga dapat berdampak negatif bagi kota itu sendiri diantaranya cenderung menghalangi pandangan ke arah elemen-elemen kota yang justru menarik seperti arsitektur bangunan, unsur lanskap kota, dan bahkan mengancam keselamatan penduduk kota. Berangkat dari dua hal tersebut, maka sudah seharusnya keberadaan papan reklame perlu didukung dengan peninjauan terlebih dahulu, khususnya dari segi lokasi penempatan, jenis iklan yang akan dipasang serta ukuran dari papan reklame itu sendiri, sehingga keberadaannya dapat memberikan keuntungan yang nyata, namun jika sebaliknya, maka dapat dipastikan akan terjadinya penurunan kualitas visual kota diakibatkan oleh terjadinya polusi papan reklame di daerah perkotaan.
     
Kota Ternate yang sampai dengan saat ini belum mempunyai ruang yang dikhususkan untuk media luar ruang, hal ini diakibatkan oleh keberadaan dari ruang tersebut belum menjadi prioritas dalam konsep penataan ruang kota, namun keberadaannya harus dipikirkan mulai dari sekarang, mengingat media luar ruang tanpa terasa akan semakin berkembang, fenomena ini dapat kita pelajari dari kota-kota di Indonesia yang awalnya tidak berfikir akan hal tersebut, dan sekarang mulai mengalami kesulitan baik dalam upaya untuk penataan atau penertiban papan reklame yang sudah terlanjur menjadi salah satu masalah perkotaan khususnya terkait dengan permasalahan mekanisme perizinan pemasangan papan reklame.
     
Selain itu permasalahan papan reklame di Kota Ternate juga dipengaruhi oleh belum atau tidak optimalnya aturan main yang seharusnya dipatuhi baik bagi pemerintah sebagai penentu kabijakan/pembuatan aturan maupun pihak swasta yang memanfaatkan iklan tersebut sebagai salah satu sumber informasi maupun promosi produk yang ditawarkan, sehingga untuk mengatasi permasalah tersebut diharapkan kepada pemerintah Kota Ternate, agar bekerjasama dengan dinas-dinas terkait, dalam merumuskan suatu kebijakan atau aturan yang nantinya bisa dijadikan sebagai sebuah Perda tentang periklanan/papan reklame, yang bersifat baku/continue (tidak hanya menjelang proses pemilu), agar kedepannya Kota Ternate tidak seperti kota-kota lain yang keberadaan papan reklame umumnya sudah menyalahi konsep tata ruang kota yang ada (pembaharuan fungsi ruang).
     
Melihat kondisi Kota Ternate saat ini yang juga disibukan dengan akan adanya pelaksanaan pemilu, maka yang nampak dari wajah Kota Ternate yaitu atribut-atribut dari partai peserta pemilu maupun baliho dan spanduk para caleg (calon legeslatif), yang juga merupakan kategori media luar ruang atau yang umumnya kita kenal dengan sebutan iklan atau papan reklame dan ini telah memonopoli (tumpang-tindih) di pusat-pusat kota, dan bahkan keberadaan media luar ruang tersebut khususnya yang berupa baliho di beberapa titik pusat Kota Ternate, selain dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan, juga menimbulkan kemacetan lalulintas ini disebabkan oleh robohnya beberapa baliho disalah satu sudut jalan di Kota Ternate.
     
Masalah lain yang terjadi akibat dari menjamurnya media luar ruang berupa baliho dan spanduk di Kota Ternate yaitu dapat kita lihat dihampir sepanjang jalan di Kota Ternate terdapat berbagai macam atribut kampanye yang menyatu dengan public space maupun private space, yang secara hukum dan aturan sudah merupakan suatu pelanggaran baik yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah maupun pelanggaran rusanya kualitas dan estetika kota secara makro, dan hal ini sangat bertentangan dengan apa yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Ternate yang dengan tegas telah mengeluarkan peraturan mengenai media periklanan khususnya tentang izin pemasangan alat peraga kampanye pemilu melalui peraturan daerah nomor 41 A, dimana salah satu poin dari peraturan tersebut yaitu terkait dengan lokasi pemasangan iklan/baliho. Namun pada kenyataannya peraturan tersebut tidak ditindaklanjuti secara konseptual baik oleh pemerintah kota itu sendiri maupun pihak-pihak yang memanfaatkan media tersebut sebagai salah satu alternatif untuk mempromosikan diri, sehingga keberadaannya akan menjadi boomerang baik bagi visual kota, maupun masyarakat Kota Ternate.
     
Inti dari pentingnya penataan ruang iklan di Kota Ternate, yaitu jika dilakukan dengan proses penataan secara komprehensif, efektif dan efesien, maka selain memberikan kontribusi buat pemerintah kota, juga dapat mencerminkan Kota Ternate yang indah, sopan, tertib, aman, serta sehat dan untuk mewujudkan hal tersebut, maka strategi incentive zoning khususnya media luar ruang/periklanan antar pihak swasta dengan pemerintah kota dalam hal ini dinas yang terkait, dalam pegurusan mekanisme pemasangan papan reklame, setidaknya harus mengantongi perijinan dari pemerintah kota, agar kerjasama tersebut dapat memberikan keuntangan yang sama bagi kedua belah pihak, dan kejadiaan kota-kota besar di Indonesia khususnya terkait dengan media luar ruang dapat dijadikan pelajaran berharga bagi pemerintah Kota Ternate tentang begitu pentingnya peraturan yang terkait dengan ruang iklan/papan reklame tersebut.
     
Semoga bukan hanya Kota Ternate yang mampu mencerminkan kota yang baik dari segi visual, kualitas, estetika kota serta kota yang dapat memberikan kenyamanan bagi penduduk dalam menjalankan aktifitas sehari-harinya, tapi kota-kota di Maluku Utara juga mampu mewujudkannya dengan cara memehami, melindungi dan merawat kota itu sendiri, agar terjadinya konsep growt city, mengingat kota sama halnya dengan manusia yang dari waktu ke waktu selalu berevolusi. “Manusia yang bijak dengan sendirinya akan memahami dan menata kota-nya sesuai dengan fungsi dari kota itu sendiri.” *****